Tuesday, June 2nd, 2009...06:18
Yang Curhat Yang Dihukum
Sungguh membuat mata terbelalak dan mengelus dada. Ketika seorang ibu dari 2 anak yang masih membutuhkan ASI curhat tentang layanan kesehatan yang diterimanya, beliau malah dituntut Perdata dan Pidana. Kini beliau ditahan (sudah 2 mingguan) untuk persiapan sidang pidana. Karena ditahan ini pula, asupan ASI untuk anaknya terhenti.

Prita & anak2nya (f/ ndoroKakung & Facebook)
Bermula dari email yang dikirim ke teman-temannya dan terkirim pula ke Surat Pembaca Detikcom, ibu Prita ini berkeluh-kesah tentang layanan yang beliau rasa tidak wajar. Email yang menjadi tersebar kemana-mana seperti bola liar, mendapat tanggapan dari pihak yang dikeluhkan. Tanggapan yang lengkap dengan pernyataan dari pengacaranya, tidak berhenti sampai disitu.
Tuntutan Perdata dan Pidana dihadapkan pada sang ibu ini karena keluhannya. Kini dengan alasan “agar tidak menghilang”, ibu Prita “dititipkan” oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan menjelang persidangannya.
Sungguh membuat terenyuh.Ibu Prita hanya mengeluhkan layanan, bukan Teroris, bukan Koruptor Kakap, bukan Hooligans, bukan Pencuri, dan bukan Perampok.
Apakah kita menuju ke era peng-HARAM-an Kritik? Padahal Kritik sudah mulai terbuka sejak Gus Dur menjadi Presiden.
Apakah juga ini menandakan bahwa kita tidak boleh berbagi pengalaman pribadi atas layanan publik?
Referensi Media Cetak/Online (ditambah/diedit sesuai perkembangan):
- DetikNews : Ganjar: Email Keluhan Pribadi Tidak Termasuk Pelanggaran
- DetikNews : Keluarga Prita Sudah Ajukan Perdamaian, RS Omni Belum Jawab
- DetikNews : RS Omni Tak Takut Ada Gerakan Boikot di Facebook
- DetikNews : RS Omni Buka Pintu Perdamaian 24 Jam dengan Prita
- TempoInteractive : Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Prita
- TempoInteractive : Kejiawaan Anak Prita Mulyasari Mulai Terganggu
- TempoInteractive : Rumah Sakit Omni Menolak Berkomentar Soal Kasus Prita
- TempoInteractive : Jaksa: Prita Mulyasari Dijerat Pasar Berlapis
- Koran Tempo : Tangisan Ananta untuk Bunda Prita
- VivaNews : PBHI: Dia Ini Cuma Ibu Rumah Tangga Biasa
- TempoInteractive : YLKI : RS Omni International Arogan
Topik bahasan mengenai ibu Prita ini bisa banyak diperoleh dari :
- NdoroKakung : seruan-pecas-ndahe
- blog Tika Banget : satu-lagi-korban-uu-ite-ituh/
- Facebook : http://apps.facebook.com/causes/290597
- Bebaskan Ibu Prita Mulyasari : http://ibuprita.suatuhari.com/
- Blog Ladung : budaya-sopan-dan-kritik-yang-haram/
- http://www.mediakonsumen.com/istimewa-05.htm
- dailysocial.net:dukungan-untuk-prita-bertebaran-di-blogosphere/
- tukangobatbersahaja: hak-bertanya-pasien-harus-dijawab
16 Comments
June 2nd, 2009 at 10:29
ikut berduka atas ketidakadilan
semoga Ibu Prita mendapatkan keadilan
June 2nd, 2009 at 11:38
SEmoga mendapatkan jalan yang terbaik untuk semua ..
June 2nd, 2009 at 11:39
Harusnya pihak OMNI bisa menggunakan hak jawab di surat pembaca juga dan menjelaskan semua secara medik, bukan secara Pidana dan Perdata.
Semoga keadilan Tuhan akan segera datang. Sabarlah ibu Prita, semua perjuanganmu akan sangat berguna untuk kami-kami kedepanya dan balasan Allah pasti berlipat ganda, Amin
June 2nd, 2009 at 13:17
[...] http://sanjaya.blogdetik.com/2009/06/02/yang-curhat-yang-dihukum/ [...]
June 2nd, 2009 at 14:49
Sedih dengernya…
June 2nd, 2009 at 16:09
Masya ALLAh
sedih dengernya..
semoga ibu Prita diberi ketabahan atas ketidak adilan ini..
amin
June 2nd, 2009 at 18:27
kalau Manohara saja bisa bebas, kita berunjuk rasa damai! Agar bliau bisa bebas…
serujadiguru.blogdetik.com
June 2nd, 2009 at 19:23
Inilah bukti hukum yg bukan saja mandul, tapi juga dikangkangi mereka yg berduit dan punya kekuasaaan.
Saya jadi ingat kasus mendiang ibu saya dulu tahun 2001. Masuk RS di daerah lippo karawaci yg juga ada embel2 Internasionalnya. Kata Dr rs tsb waktu itu bahwa ada infeksi di bagian dalam tapi mereka belum bisa memastikan (belum bisa atau memang ga mau bisa supaya duit masuk terus di kas rs???).
Dirawat sekitar seminggu, lalu pulang. Beberapa hari kemudian penyakitnya kambuh lagi dan balik lagi ke rs tsb. Dirawat lagi +/- seminggu, lalu keluar. Beberapa hari kemudian kambuh. Akhirnya kami bosan kembali ke rs tsb lalu kami bawa ke rs lain. Namun karena penyakit yg dideritanya sudah parah, maka akhirnya ia tidak bertahan lama dan kami sekeluarga harus merelakan kepergiannya.
June 2nd, 2009 at 19:24
Apakah Ibu Prita tidak bisa berlindung dibawah UU Perlindungan Konsumen?
June 2nd, 2009 at 19:31
sepertinya untuk saat ini, ibu Prita belum bisa berlindung di bawah UU PK.
Karena ibu Prita sudah diadukan lebih dulu untuk “pelanggaran” UU ITE dan Pencemaran Nama baik.
June 2nd, 2009 at 21:18
[...] http://sanjaya.blogdetik.com/2009/06/02/yang-curhat-yang-dihukum/ [...]
June 2nd, 2009 at 22:04
Pukulan telak untuk kebebasan menyatakan pendapat dan kemudahan penyebaran informasi.
Emosi negatif keluar semua, kecewa, marah, kesal, tidak percaya.., takut
June 3rd, 2009 at 06:15
*br tau hal ini* Ibu PRITA lilis doakan semoga masalah ini cpat berakir.
June 3rd, 2009 at 08:07
apakah ini yang disebut negara demokrasi, mengeluarkan pendapat untuk hal-hal yang benar saja, kita masih disalahkan, atau memang ini nasib orang yang tidak memiliki kekuasaan selalu ditindas, semoga ibu prita diberikan kekuatan dan yakin Tuhan tidak pernah tidur kebenaran pasti akan terungkap
June 3rd, 2009 at 08:25
Hayo siapa lagi mau periksa Ke omni Internst….?
June 3rd, 2009 at 08:40
Hanya kasih Tuhan yang dapat memenangkan segala perkara…
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.